Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 231

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda