Koreksi Pasal 231
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
