Koreksi Pasal 521
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan laporan;
e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan
f. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kapasitas daerah di provinsi, kabupaten dan kota daerah.
Koreksi Anda
