Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 759

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan dalam malaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga kerja; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 759 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id