Koreksi Pasal 759
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan dalam malaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga kerja; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja.
Koreksi Anda
