Koreksi Pasal 657
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Kota Menengah, terdiri atas:
a. Seksi Sarana Prasarana; dan
b. Seksi Lingkungan Perkotaan.
Koreksi Anda
