Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 657

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Kota Menengah, terdiri atas: a. Seksi Sarana Prasarana; dan b. Seksi Lingkungan Perkotaan.
Koreksi Anda