Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 278

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerjasama Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi kerjasama antar daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi kerjasama daerah dengan pihak ketiga; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antarpemerintah daerah dan pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda