Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat; dan
c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
