Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri; b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda