Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 853

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, serta dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 853 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id