Koreksi Pasal 853
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, serta dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk.
Koreksi Anda
