Koreksi Pasal 712
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; dan
b. Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Perwakilan Desa dan Masyarakat.
Koreksi Anda
