Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 774

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Produksi dan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dari fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan produksi dan pemasaran.
Koreksi Anda