Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 926

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur sekolah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur luar sekolah; dan c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengembangan wawasan kependudukan.
Koreksi Anda