Koreksi Pasal 926
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur sekolah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur luar sekolah; dan
c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengembangan wawasan kependudukan.
Koreksi Anda
