Koreksi Pasal 996
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan sinkronisasi kebijakan penyusunan anggaran, dukungan teknis, data dan informasi anggaran daerah serta penyusunan laporan keuangan daerah.
Koreksi Anda
