Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 996

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan sinkronisasi kebijakan penyusunan anggaran, dukungan teknis, data dan informasi anggaran daerah serta penyusunan laporan keuangan daerah.
Koreksi Anda