Koreksi Pasal 636
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemitraan Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan kemitraan usaha ekonomi daerah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi pengelolaan kemitraan usaha ekonomi daerah.
Koreksi Anda
