Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 636

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kemitraan Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan kemitraan usaha ekonomi daerah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi pengelolaan kemitraan usaha ekonomi daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 636 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id