Koreksi Pasal 938
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Proyeksi Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis proyeksi penduduk;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan proyeksi penduduk;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perumusan implikasi proyeksi penduduk; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan, penetapan dan perumusan implikasi proyeksi penduduk.
Koreksi Anda
