Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 938

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Proyeksi Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis proyeksi penduduk; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan proyeksi penduduk; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perumusan implikasi proyeksi penduduk; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan, penetapan dan perumusan implikasi proyeksi penduduk.
Koreksi Anda