Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 784

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal, terdri atas: a. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi; dan b. Seksi Identifikasi Masyarakat Tertinggal.
Koreksi Anda