Koreksi Pasal 967
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan, terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Pembukuan.
Koreksi Anda
