Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengaturan acara pimpinan kementerian dan penyiapan bahan pembinaan teknis keprotokolan.
(2) Subbagian Tamu Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengaturan acara keprotokolan penerimaan tamu dan kunjungan pimpinan kementerian.
(3) Subbagian Hubungan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
