Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan disiplin, penyelesaian kedudukan hukum dan sengketa hukum pegawai, serta penyiapan usulan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai.
Koreksi Anda
