Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 730

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan kawasan perdesaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 730 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id