Koreksi Pasal 176
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketahanan seni, budaya, agama dan kemasyarakatan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan agama dan kepercayaan;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembauran dan akulturasi budaya;
d. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan;
e. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan masalah sosial kemasyarakatan; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
