Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 845

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk antarnegara dan pendaftaran penduduk pelintas batas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 845 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id