Koreksi Pasal 459
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi di wilayah Provinsi Aceh, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Koreksi Anda
