Koreksi Pasal 612
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya air; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemanfaatan sumber daya air.
Koreksi Anda
