Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 612

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya air; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemanfaatan sumber daya air.
Koreksi Anda