Koreksi Pasal 835
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelayanan penerbitan identitas penduduk;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI serta perubahan alamat;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk antarnegara dan penduduk pelintas batas;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan program direktorat dan implementasi pendaftaran penduduk di daerah serta dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
