Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 835

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelayanan penerbitan identitas penduduk; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI serta perubahan alamat; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk antarnegara dan penduduk pelintas batas; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan; e. melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan program direktorat dan implementasi pendaftaran penduduk di daerah serta dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 835 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id