Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga, terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Perlengkapan; dan c. Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan.
Koreksi Anda