Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga, terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Perlengkapan; dan
c. Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan.
Koreksi Anda
