Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 186

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Agama dan Kepercayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan agama dan kepercayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 186 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id