Koreksi Pasal 999
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 998 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi kebijakan anggaran daerah dan penyusunan tatalaksana anggaran daerah.
(2) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 998 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dukungan teknis anggaran daerah, penyiapan data dan informasi, serta penyusunan laporan keuangan daerah.
Koreksi Anda
