Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 691

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemerintahan desa dan kelurahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 691 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id