Koreksi Pasal 691
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemerintahan desa dan kelurahan.
Koreksi Anda
