Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan evaluasi program penguatan ideologi negara;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan sosialisasi ideologi negara; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi ideologi negara.
Koreksi Anda
