Koreksi Pasal 954
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang keuangan daerah.
(2) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
