Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; dan
c. penyiapan dan penyerasian rencana anggaran antarkomponen di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
