Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; dan c. penyiapan dan penyerasian rencana anggaran antarkomponen di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id