Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian
masalah-masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan.
(2) Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang meliputi wilayah Jawa dan Bali.
(3) Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
