Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program kerja dan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id