Koreksi Pasal 580
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerjasama Pengembangan Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan
wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota di wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota di wilayah Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
