Koreksi Pasal 567
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda
