Koreksi Pasal 867
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian, terdiri atas:
a. Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam; dan
b. Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Non Islam.
Koreksi Anda
