Koreksi Pasal 843
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI, terdiri atas:
a. Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI; dan
b. Seksi Pindah Datang Penduduk Orang Asing Dalam Wilayah NKRI.
Koreksi Anda
