Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 525

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan pembangunan daerah. (2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 525 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id