Koreksi Pasal 525
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan pembangunan daerah.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
