Koreksi Pasal 591
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan wilayah pesisir, laut dan pulau- pulau kecil.
Koreksi Anda
