Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Analisa Jabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan kementerian dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id