Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Analisa Jabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan kementerian dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
