Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 152

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kewaspadaan Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan serta fasilitasi kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen keamanan; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan masyarakat perbatasan dan tenaga kerja; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan; . d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 152 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id