Koreksi Pasal 152
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kewaspadaan Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan serta fasilitasi kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen keamanan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan masyarakat perbatasan dan tenaga kerja;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan; .
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
