Koreksi Pasal 533
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Koreksi Anda
