Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 608

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan konservasi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 608 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id