Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 440

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, kepemudaan dan olahraga, arsip dan perpustakaan.
Koreksi Anda