Koreksi Pasal 937
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Proyeksi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan, penetapan proyeksi dan implikasi proyeksi penduduk.
Koreksi Anda
