Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 937

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Proyeksi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan, penetapan proyeksi dan implikasi proyeksi penduduk.
Koreksi Anda