Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 805

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemetaan Kebutuhan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan teknologi perdesaan. (2) Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengkajian pemanfaatan teknologi perdesaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 805 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id