Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 680

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan c. penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 680 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id