Koreksi Pasal 350
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan ekonomi, industri dan perdagangan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan ekonomi, industri dan perdagangan.
Koreksi Anda
