Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 502

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaporan dan pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kapasitas daerah.
Koreksi Anda