Koreksi Pasal 706
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
Koreksi Anda
