Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 706

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 706 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id