Koreksi Pasal 303
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, terdiri atas:
a. Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara; dan
b. Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara.
Koreksi Anda
