Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 303

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, terdiri atas: a. Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara; dan b. Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 303 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id